Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik.
Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi PLN Batam maupun layanan Contact Center di nomor 0778-5702-123.
Melalui imbauan ini, PLN Batam mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan jaringan listrik di lingkungan masing-masing serta membantu menyebarluaskan informasi ini demi terciptanya sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan di Kota Batam. (IMAN)










