IDNNEWS.CO.ID, BATAM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan klarifikasi resmi terkait isu miring yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU 13.294.704 (SPBU Seraya Atas), Kota Batam.
Pertamina menegaskan bahwa seluruh proses transaksi dan penyaluran instrumen energi bersubsidi tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah respons cepat ini diambil menyusul adanya kekhawatiran warga yang mencurigai satu unit mobil pikap pengangkut belasan jerigen melakukan aksi “pelangsiran” ilegal di tengah situasi penyesuaian harga dan pengawasan ketat terhadap BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi dan pengecekan data di lapangan, transaksi pembelian Pertalite tersebut legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembelian tersebut ditujukan untuk mendukung sektor transportasi masyarakat kepulauan.
“Transaksi tersebut dilakukan kepada konsumen yang sah, yang memiliki Surat Rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. BBM jenis Pertalite ini dialokasikan untuk kebutuhan operasional transportasi air, khususnya motor tempel,” ujar Fahrougi dalam keterangan tertulisnya.










