Persoalan Perpanjangan UWT, BP Batam Belum Menerima UWT Tahap Awal dari Pengembang

Kantor BP Batam
Kantor BP Batam

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.  

“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (***)

Pos terkait