Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Gubernur BI Perry Warjiyo
Gubernur BI Perry Warjiyo

IDNNEWS.COID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru kepemimpinan setelah Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi dan telah diterima Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry Damayanti menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026 atas kemauan sendiri.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam Apresiasi Sinergi Seluruh Stakeholder dalam Kesiapan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah resmi diterima Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, Presiden menerima keputusan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun,” kata Prasetyo.

BACA JUGA:  Penggunaan QRIS Tap Berbasis NFC Tumbuh Pesat, Tembus 47,8 Juta Pengguna

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *