Perluasan BP Batam Tuai Kritik: Jangan Asal Bangun di Pulau Kosong!

Kantor BP Batam
Kantor BP Batam

“Mereka harus terbuka. Potensi pulau apa saja, kajiannya bagaimana, semua harus bisa diakses. Kalau tidak ada masalah, kenapa harus ditutupi?” katanya sebagaimana dilansir Mongbay, Senin (8/9/2025)

Susan juga mengingatkan agar pemerintah tidak memandang pulau kosong sebagai lahan investasi semata. “Ada kebun rakyat, ada ekosistem penting. Pulau kecil juga jadi tempat nelayan berlindung dari cuaca ekstrem. Paradigma pembangunan harus diubah, jangan asal bangun,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin. Ia menilai proses konsultasi publik yang digelar BP Batam tidak melibatkan masyarakat secara bermakna. Padahal, UU Nomor 1 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah melibatkan warga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BP Batam dan Kejaksaan Negeri Batam Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Reklame

“Pendekatan yang tertutup justru melahirkan konflik dan kerusakan lingkungan. Kalau ini urusan publik, seharusnya transparan sejak awal. Kalau ada yang disembunyikan, wajar publik mempertanyakan: perluasan kewenangan ini untuk siapa?” ujar Parid.

Menanti Kejelasan

Meski pemerintah menegaskan perluasan kewenangan BP Batam akan mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, masyarakat sipil khawatir rencana ini justru menimbulkan persoalan baru: mulai dari konflik lahan, ancaman terhadap nelayan, hingga degradasi lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *