Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Perbankan, OJK Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank Umum

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat standar pengelolaan rekening di industri perbankan nasional.

Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, melindungi nasabah, serta mengurangi potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memastikan praktik perbankan berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta sejalan dengan semakin kompleksnya kebutuhan layanan digital perbankan.

Bacaan Lainnya

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian.

Selama ini, pengelolaan rekening bank masih memiliki perbedaan prosedur antarbank. Melalui POJK baru ini, OJK ingin memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlakuan yang lebih seragam dan transparan, baik ketika membuka, mengaktifkan kembali, maupun menutup rekening.

Pos terkait