2 Menyediakan sistem flagging yang mampu mengidentifikasi status rekening secara otomatis. Sistem ini wajib terintegrasi dengan kanal layanan sehingga nasabah dapat melihat status rekeningnya melalui aplikasi digital maupun kantor fisik.
3. Menjamin perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk memperkuat penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, dan pengawasan risiko secara menyeluruh.
Pengawasan yang lebih ketat terutama ditujukan bagi rekening tidak aktif dan dormant yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
Selain mengatur kewajiban bank, POJK ini juga menegaskan tanggung jawab nasabah untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data pribadi, serta menunjukkan itikad baik dalam hubungan bisnis dengan bank. Data nasabah yang tidak diperbarui sering menjadi penyebab permasalahan administratif dan risiko keamanan, terutama dalam transaksi digital.
Dengan adanya aturan baru ini, bank wajib menampilkan status rekening nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, sehingga nasabah dapat memantau kondisi rekeningnya secara real time.
OJK menilai bahwa aturan pengelolaan rekening yang lebih terstandar akan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam menghadapi meningkatnya aktivitas transaksi digital dan potensi kejahatan siber.
Aturan ini juga menjadi bagian dari rangkaian reformasi regulasi OJK dalam memperkuat tata kelola industri jasa keuangan dan memperluas literasi perlindungan konsumen.
Dengan terbitnya POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK berharap setiap bank mampu meningkatkan kualitas manajemen rekening, menghadirkan transparansi yang lebih baik, serta memberikan keamanan lebih tinggi bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia.(***)











