Standarisasi tersebut, menurut OJK, diharapkan mampu memberikan kepastian atas hak dan kewajiban nasabah, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional, yang merupakan salah satu fondasi stabilitas sistem keuangan.
Bank diwajibkan memastikan bahwa proses layanan rekening—termasuk aktivasi dan penutupan—dapat diakses melalui kanal fisik maupun digital, sejalan dengan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku nasabah.
Salah satu inti dari POJK ini adalah pengaturan mengenai klasifikasi rekening nasabah. Bank diwajibkan membagi status rekening menjadi tiga kategori untuk mempermudah pengawasan risiko dan komunikasi dengan nasabah:
1. Rekening Aktif
Rekening yang menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening Dormant
Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.
Klasifikasi ini penting tidak hanya untuk menjaga akurasi administrasi bank, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif, misalnya untuk tindak kejahatan keuangan seperti money mule atau penipuan online.
POJK Nomor 24 Tahun 2025 memberikan sejumlah kewajiban baru bagi bank, antara lain:
1. Menyusun kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pengelolaan rekening, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta ketentuan pembebanan biaya administrasi dan bunga.











