Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Perbankan Syariah Nasional, OJK Luncurkan Dua POJK Baru

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menekankan kewajiban pemeliharaan leverage ratio minimum sebesar 3 persen bagi BUS. Rasio ini akan menjadi indikator tambahan dalam menilai kekuatan permodalan bank tanpa mempertimbangkan pembobotan risiko aset.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025, dengan kewajiban pelaporan pertama untuk posisi akhir triwulan I 2026 dan publikasi dimulai September 2026.

Aturan ini juga mengacu pada standar Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 Tahun 2021, guna memastikan sistem perbankan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ansar Ahmad: Pertumbuhan Ekonomi Kepri Harus Merata, Tidak Hanya Bertumpu pada Batam

BUS yang tidak mampu memenuhi threshold 3 persen diwajibkan menyampaikan rencana tindak kepada OJK. Jika tidak patuh, bank dapat dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan diterbitkannya dua POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan dan daya saing global industri perbankan syariah nasional.

Penguatan ini diharapkan mampu mendorong disiplin pengelolaan likuiditas, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kemampuan bank syariah menghadapi dinamika ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

“Melalui penguatan manajemen likuiditas, pendanaan, dan permodalan, OJK berupaya membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi,” ujar M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *