Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendorong inovasi produk investasi berbasis syariah.
Langkah strategis lainnya adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025. Komite ini berperan mengakselerasi pengembangan keuangan syariah melalui berbagai rekomendasi kebijakan, termasuk penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta dorongan penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.
Pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif, salah satunya melalui implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Program ini telah direalisasikan pada sembilan BUS, tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.
Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga mulai diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan industri perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah. OJK bersama mitra strategis telah menggelar berbagai workshop untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam perekonomian daerah serta memperluas akses layanan keuangan syariah.
Beberapa kegiatan strategis yang telah diselenggarakan antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah di Banda Aceh pada 2024 serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah untuk Perluasan Akses Layanan di Surabaya pada 2025.
Perbankan syariah juga semakin aktif mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga saat ini, total pembiayaan UMKM yang disalurkan industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun. Angka tersebut menunjukkan komitmen kuat perbankan syariah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan sektor riil.
