Pentingnya ‘Payung Negeri’, DPRD Batam Ajukan Ranperda LAM untuk Pelestarian Adat Melayu

“Perda ini akan menjadi bentuk nyata kepedulian masyarakat dan DPRD Kota Batam untuk memperkuat legitimasi kelembagaan Melayu, memastikan dukungan pendanaan, dan meningkatkan peran strategis LAM dalam tata kelola sosial budaya,” terang Kamaluddin.

Ranperda LAM Kota Batam mengacu pada sejumlah regulasi strategis, antara lain, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ; dan Perda Provinsi Kepri No. 1 Tahun 2014 tentang LAM Kepri ;

Dengan dasar hukum tersebut, DPRD menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki legitimasi kuat untuk diterapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Ini Bocorannya

Ranperda LAM ini diharapkan selaras dengan visi pembangunan Batam sebagai “Kota Madani yang Inovatif, Berkelanjutan, dan Berbudaya sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata Terdepan di Asia Tenggara.”

Menurut Kamaluddin, jika Ranperda ini disahkan, peran LAM akan semakin kuat dalam Memberikan pertimbangan budaya terhadap kebijakan strategis, Mendukung kegiatan kemasyarakatan yang berakhlak dan berbudaya, Menjadi mitra pemerintah dalam pelestarian nilai Melayu hingga Menjadi bagian dari akses pembangunan yang inklusif.

DPRD juga berharap seluruh stakeholder dapat berkontribusi dalam proses pembahasan agar Ranperda ini memiliki substansi yang komprehensif dan representatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *