Pentingnya ‘Payung Negeri’, DPRD Batam Ajukan Ranperda LAM untuk Pelestarian Adat Melayu

Ranperda ini merupakan usulan inisiatif DPRD setelah melalui proses panjang. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan konsultasi intensif bersama Pengurus LAM Kota Batam serta menyusun Naskah Akademik melalui Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Tidak hanya itu, DPRD juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan regulasi nasional.

“Setelah melalui kajian mendalam dan konsultasi, hari ini Ranperda ini dapat kami sampaikan untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelas Kamaluddin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dari Kamera ke Kepedulian: Aksi Sosial IJTI Kepri Sentuh Warga Pulau Sembulang

Menurut DPRD, Ranperda LAM Kota Batam mendesak untuk dibahas karena dua alasan utama:
1. Perlindungan Identitas Budaya dan Hak Tradisional
Selaras dengan Pasal 28I UUD 1945, negara wajib melindungi identitas kultural dan hak masyarakat tradisional. Ranperda ini menjadi pijakan daerah untuk memastikan nilai adat Melayu tetap hidup, dihormati, dan relevan.

2. Geliat Pembangunan Batam yang Semakin Pesat
Sebagai kota industri, perdagangan, pariwisata, dan pelabuhan bebas, Batam terus menerima arus penduduk dan tenaga kerja dari berbagai daerah. Nilai-nilai budaya Melayu dianggap sebagai perekat sosial dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Batam.

BACA JUGA:  Waka III DPRD Kota Batam Hendra Asman Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek

DPRD memaparkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menetapkan regulasi adat, seperti Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan ruang strategis bagi LAM sebagai mitra pemerintah.

Bahkan beberapa daerah seperti Tanjung Jabung Timur dan Tebo di Jambi telah mengatur lebih rinci mengenai mekanisme adat hingga peran LAM dalam mediasi konflik sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *