Lebih jauh, Rikson menyoroti aspek hukum dan etika atas dugaan pelibatan peserta didik dalam kegiatan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan anak maupun aturan disiplin aparatur sipil negara apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan.
“Dari aspek hukum dan etika, tindakan pimpinan Dinas Pendidikan ini terindikasi kuat menabrak UU Perlindungan Anak dan PP Disiplin PNS terkait penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Melibatkan anak-anak sekolah yang belum matang secara politik sebagai tameng opini adalah bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Rikson juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap guru melalui ancaman penundaan atau penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) apabila tidak mengikuti kegiatan tersebut.
“Jika dugaan itu benar, maka hal tersebut mencerminkan relasi kuasa yang tidak sehat dan mencederai integritas profesi pendidik. Ini sungguh keterlaluan dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Menurut Rikson, langkah mobilisasi tersebut justru mengaburkan substansi persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia menyebut kritik masyarakat dan mahasiswa selama ini lebih berfokus pada pembenahan tata kelola program, transparansi pelaksanaan, kepastian distribusi makanan, serta efisiensi penggunaan anggaran setelah program tersebut sempat mengalami penghentian.
“Alih-alih memperbaiki sistem logistik dan anggaran, respons pemerintah daerah justru mendatangkan ribuan anak ke jalanan dalam kondisi kelelahan. Hal ini secara ironis bertolak belakang dengan semangat kesejahteraan anak yang diusung Program Makan Bergizi Gratis itu sendiri,” katanya.
