IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2026. Setidaknya terdapat enam provinsi yang memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat.
Bentuk insentif yang diberikan masing-masing daerah berbeda. Mulai dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda dan sanksi administrasi, pengurangan tunggakan pokok PKB, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut memiliki periode pelaksanaan yang berbeda-beda. Ada yang berakhir pada September 2026, sementara beberapa daerah memberikan keringanan hingga Desember 2026.
Berikut daftar enam provinsi yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan pada September 2026:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sejumlah insentif yang diberikan dalam program tersebut meliputi:
- Diskon pokok PKB sebesar 5%.
- Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
- Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2026.
Program yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 tersebut meliputi penghapusan:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
3. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Keringanan tersebut diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Selain itu, Pemprov Jambi memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB.
Pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo juga mendapatkan insentif berupa diskon pokok PKB. Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan sebesar 5%, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon 2,5%.
Khusus kendaraan yang melakukan proses BBNKB, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5%.











