Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2026: Denda Dihapus 100 Persen, PKB Dipotong 50 Persen

Sementara bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara langsung melalui loket Samsat, tersedia tambahan potongan pokok PKB sebesar 3 persen.

Kebijakan ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara digital maupun melalui layanan Samsat secara langsung.

Insentif khusus juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Untuk kendaraan yang masuk dan melakukan proses mutasi pada 2026, Pemprov Kepri memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

BACA JUGA:  Ciptakan Lingkungan Industri Berkolaboratif, PGN Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melakukan proses administrasi dan memastikan legalitas kepemilikan kendaraan sesuai dengan domisili serta data pemilik.

“Dari sisi ekonomi daerah, program pemutihan tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan tersebut juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Program serupa sebelumnya juga menunjukkan tingginya animo masyarakat ketika pemerintah memberikan berbagai insentif pembayaran pajak kendaraan.

Karena itu, masyarakat di Batam dan seluruh wilayah Kepulauan Riau diimbau memanfaatkan periode pemutihan sebelum berakhir pada 30 September 2026.

BACA JUGA:  OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung September 2026, Berlaku pada Kuartal III

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan atas kewajiban yang tertunggak, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya. (Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *