Untuk pemenang undian sepeda motor yang dinyatakan valid, yakni Adnelti Teny Deswari dan Natasya Sintia Wulandari (Batam Kota), Ika Sri Adyanti dan Mansur (Sekupang), Frezi Anwar dan Fifin Perdana Ayu (Sagulung), Cahaya Ramadhona (Bengkong), Hengki Mahendra (Sei Beduk), Nanda Priadinata Siregar (Nongsa), Dafis Wahyuni (Batu Aji), Hirawati (Batu Ampar), Ahmad Lutfi (Lubuk Baja), Ratna Komalia (Belakang Padang), serta Norma Yanti (Galang).
Sementara Dewi Nursila dan Zamri masih dalam proses verifikasi data.
Selain itu, satu peserta undian sepeda motor atas nama Imam Bahrudin (Bengkong) dinyatakan dibatalkan karena menggunakan KTP luar Kota Batam dan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan panitia.
Yusfa Hendri menegaskan bahwa para pemenang wajib melakukan klaim hadiah secara pribadi dengan membawa dokumen kependudukan sesuai ketentuan panitia.
Panitia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Panitia Hari Jadi Batam ke-196.
Pengundian doorprize ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat dan turut menambah kemeriahan peringatan Hari Jadi Batam ke-196 Tahun 2025.(rilis)
