Pemahaman Batas DLKR-DLKP Bantu Pelaku Pelayaran Hindari Pungutan Tak Tepat

Dalam materi itu dijelaskan bahwa kapal yang hanya beroperasi atau menunggu di wilayah DLKP tanpa memanfaatkan fasilitas di DLKR pada umumnya tidak dikenakan pungutan jasa kepelabuhanan sebagaimana berlaku di kawasan inti pelabuhan.

Selain itu, penetapan batas resmi DLKR dan DLKP tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh otoritas pelabuhan. Penetapan tersebut harus melalui proses administrasi yang meliputi penyusunan usulan, rekomendasi pemerintah daerah, hingga pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

SK Menteri tersebut memuat koordinat geografis yang menjadi dasar hukum penentuan batas wilayah pelabuhan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan maupun penarikan tarif kepelabuhanan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Data Kredit Lebih Cepat, OJK Genjot Pembiayaan Perumahan Rakyat

Karena itu, nakhoda dan agen kapal disarankan untuk memastikan posisi kapal melalui koordinat GPS serta mencocokkannya dengan batas resmi yang tercantum dalam SK Menteri sebelum menerima tagihan jasa kepelabuhanan.

Peningkatan literasi hukum maritim dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran sekaligus mendukung efisiensi biaya logistik, mengurangi potensi sengketa pungutan, serta meningkatkan transparansi tata kelola kepelabuhanan. (Iman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *