Pasar Murah dan Pengawasan Harga Jadi ‘Jurus’ Provinsi Kepri Kendalikan Inflasi Jelang Hari Besar

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, SSTP., M.Si.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, SSTP., M.Si.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik spekulasi harga dan memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar.

Selain pengawasan harga, pemerintah juga mulai mengintensifkan sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap berbagai produk yang beredar di pasar. Sosialisasi ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

Menurut Riki, masih banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang belum memahami pentingnya SNI, sehingga diperlukan edukasi secara masif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Penggusuran Rumah di Tembesi Tower Batam, Ombudsman RI : Melukai Keadilan Masyarakat

“Sosialisasi SNI ini penting agar distributor, pedagang, dan konsumen memahami mana produk yang memenuhi standar dan mana yang tidak. Produk yang tidak memenuhi standar tentu berpotensi merugikan konsumen,” katanya.

Dengan meningkatnya kesadaran terhadap standar produk, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.

Dalam upaya menjaga stabilitas pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri juga memperkuat koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, khususnya terkait penindakan terhadap pelanggaran distribusi dan perdagangan bahan pokok.

Kerja sama ini bertujuan memastikan tidak terjadi praktik penimbunan, distribusi ilegal, maupun pelanggaran lain yang dapat memicu kenaikan harga dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA:  1 Juli, Pemprov Kepri Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *