Seluruh perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan masuk ke tahap penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap 2).
Sejak 2014, OJK telah menyelesaikan total 165 perkara, yang mencakup 138 perkara di sektor Perbankan, 5 perkara di Pasar Modal, dan 22 perkara di sektor IKNB. Pencapaian ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK juga menunjukkan komitmen kuat dalam kolaborasi antar lembaga, dengan mengadakan koordinasi rutin dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan LPS. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Di tahun 2025, OJK telah memperluas koordinasi dan edukasi tentang pencegahan tindak pidana di sektor keuangan dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan langkah-langkah penguatan hukum dan kolaborasi yang terus diperkuat, OJK meyakini dapat menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam menghadapi risiko eksternal yang meningkat. (**)
