OPINI oleh Lukita Dinarsyah Tuwo
Indonesia mempunyai sebuah cita-cita besar. Pada 2045, satu abad setelah kemerdekaan, Indonesia ingin menjadi negara maju, berpendapatan tinggi, lebih sejahtera, lebih adil, dan memiliki posisi yang semakin penting dalam perekonomian dunia. RPJPN 2025–2045 bahkan menempatkan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sebagai salah satu sasaran penting Indonesia Emas. Target Rasio Gini pada 2045 diarahkan pada kisaran 0,290–0,320.
Namun buku terbaru Jeffrey Winters, The Blind Spot: How Oligarchs Dominate Our Democracy (Mei 2026), mengingatkan bahwa menjadi negara semakin kaya belum tentu berarti menjadi masyarakat yang kekuasaan ekonominya semakin merata. Bahkan sebuah negara dapat tumbuh, kelas menengah berkembang, demokrasi berlangsung, pemilu diselenggarakan secara rutin, tetapi pada saat yang bersamaan kekayaan dan pengaruh politik semakin terkonsentrasi pada kelompok yang sangat kecil. Inilah paradoks yang menjadi pusat perhatian Winters.
Pertanyaan tersebut penting bagi Indonesia. Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya menghasilkan ekonomi senilai beberapa triliun dolar dan pendapatan per kapita setara negara maju. Kita juga perlu bertanya: siapa yang menikmati proses penciptaan kekayaan itu, bagaimana kekayaan diperoleh, dan sejauh mana kekayaan tersebut dapat dikonversi menjadi kekuasaan politik?
Demokrasi dan Oligarki Tidak Selalu Bertentangan
Pandangan konvensional sering menempatkan demokrasi dan oligarki sebagai dua kutub yang berlawanan. Dalam demokrasi rakyat berkuasa; dalam oligarki segelintir orang berkuasa. Winters menunjukkan bahwa kenyataan jauh lebih kompleks.
Demokrasi memberi masyarakat apa yang disebutnya participation power: hak memilih, berbicara, berorganisasi, berdemonstrasi, dan berpartisipasi dalam proses politik. Dalam arena ini berlaku prinsip satu orang satu suara.
Tetapi di sampingnya terdapat wealth power. Kekuasaan yang berasal dari kekayaan tidak dibagikan dengan prinsip satu orang satu bagian. Orang yang mempunyai sumber daya ekonomi sangat besar mempunyai kemampuan yang jauh lebih besar untuk membiayai organisasi, kandidat, komunikasi politik, media, kegiatan advokasi, konsultan hukum ataupun instrumen lain untuk memengaruhi kebijakan.
