Sementara itu, pengawasan di Kecamatan Galang, khususnya di PT SB dan PT CR, menemukan 11 WNA dengan jenis izin tinggal serupa. Para WNA tersebut diduga memerlukan klarifikasi lanjutan, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual yang dilakukan di lokasi kerja.
Adapun di lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih berada dalam koridor peraturan keimigrasian. Meski demikian, petugas tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari fungsi negara dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
“Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” ujarnya.
Ia menambahkan, Operasi Wirawaspada menjadi wujud komitmen Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar melakukan pengawasan internal secara aktif serta memastikan legalitas dan kesesuaian izin tinggal WNA di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan pengawasan yang ketat dan terukur, Imigrasi Batam berharap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam, dapat memberikan kontribusi positif tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.(Iman)









