IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Warga negaraOrang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program kselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad bersama Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, menyampaikan informasi terbaru terkait hasil pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.

Tercatat ada 23 warga negara asing (WNA) yang diamankan petugas gabungan yang tersebar dalam beberapa titik pengamanan.
Pertama, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WNA Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.
Dimana WNA Tiongkok ini, menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja. Dan diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 hari.
Kedua, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WNA Myanmar. Dimana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WNA
Myanmar yang telah Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay, namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
Selanjutnya, ada seorang WNA Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WNA Myanmar lainnya, serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Ketiga, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA Canada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
WNA Canada ini, berinisial DJM diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat. Terhadapnya, WNA Canada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman.
Keempat, terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan 3 WNA Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa, hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam. Serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan,” tegasnya.
Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090.(**)