IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan resmi terkait THR yang belum dibayarkan.
Laporan tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga yang mengaku belum menerima THR hingga H-3 Lebaran.
“Untuk sementara, kami baru menerima satu laporan, yaitu ASN di Pemkab Lingga yang belum menerima THR sampai dengan H-3,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, Ombudsman Kepri terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, khususnya terkait pelayanan publik, termasuk persoalan hak-hak pegawai seperti pembayaran THR. Meski jumlah laporan yang masuk masih minim, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap keterlambatan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan pegawai.
