“Jika terbukti adanya keterlambatan atau belum dibayarkan, maka pemerintah daerah yang bersangkutan harus segera memproses dan membayarkan THR tersebut dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lagat menekankan bahwa Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik. Dalam kasus seperti ini, Ombudsman dapat melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak terkait.
Selain itu, Ombudsman juga dapat memberikan saran perbaikan kepada instansi yang dilaporkan agar segera menyelesaikan permasalahan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah di wilayah Kepri untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, terutama menjelang hari besar keagamaan yang menjadi momen penting bagi masyarakat.
“Kami mengingatkan agar seluruh instansi mematuhi aturan dan memastikan hak pegawai, termasuk THR, dapat diterima tepat waktu,” tambahnya.
Ombudsman Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut serta siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak aparatur negara maupun pekerja di daerah.(Iman Suryanto)









