Ombudsman Kepri Terima Laporan ASN Lingga Belum Terima THR Lebaran, Pemkab Diminta Segera Bayarkan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

“Jika terbukti adanya keterlambatan atau belum dibayarkan, maka pemerintah daerah yang bersangkutan harus segera memproses dan membayarkan THR tersebut dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lagat menekankan bahwa Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik. Dalam kasus seperti ini, Ombudsman dapat melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

Selain itu, Ombudsman juga dapat memberikan saran perbaikan kepada instansi yang dilaporkan agar segera menyelesaikan permasalahan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Undang Paslon Kepala Daerah Tandatangani Pakta Komitmen Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Ia juga mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah daerah di wilayah Kepri untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, terutama menjelang hari besar keagamaan yang menjadi momen penting bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan agar seluruh instansi mematuhi aturan dan memastikan hak pegawai, termasuk THR, dapat diterima tepat waktu,” tambahnya.

Ombudsman Kepri memastikan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut serta siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak aparatur negara maupun pekerja di daerah.(Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *