IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Buntut dari pemblokiran rekening dormant berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kian bergulir.
Pemblokiran ini memakai dasar hasil analisis dalam lima tahun terakhir. Dimana PPATK menemukan penggunaan rekening dormant untuk kejahatan tanpa diketahui oleh nasabah pemiliknya.
Rekening itu digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotik, korupsi, serta pidana lain.
Berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan kejahatan.
Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu adalah nominee yang diperoleh dari aktivitas jual-beli rekening, peretasan, atau pelanggaran hukum lain. Ada 50 ribu rekening dormant kemudian teraliri dana ilegal.
Kondisi ini pun sempat menimbulkan keresahan dari masyarakat. Hal ini pun mendapatkan perhatian dari Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui Kepala Perwakilannya, Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan bahwa hingga saat ini, penerapan pemblokiran rekening dormant masih belum diterapkan.
Mengingat, Pemerintah Pusat masih melakukan kajian terkait skema tersebut. “Dari sisi pelayanan publik, tentunya hal ini tidak sesuai dengan asas pelayanan publik, salah satunya yaitu berkeadilan. Dan tidak ada alasan yang kuat untuk menerapkan beleid ini nantinya,” tegas Lagat dalam pesan singkat elektroniknya pada Sabtu (9/8/2025) pagi.
Meski saat ini belum ada laporan ataupun keluhan dari masyarakat ke pihaknya, namun demikian pihak berharap agar Pemerintah Pusat bisa bersikap bijaksana nantinya.
“Dan hingga saat ini, kami sifatnya ‘Wait and See’ pada kebijakan pemerintah terkait hal ini,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap.
Ada indikasi bahwa penyaluran bantuan sosial belum tepat sasaran. Terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam waktu 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar. Menurut PPATK, keberadaan rekening ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lain, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian.
PPATK pun menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025.(iman)