IDNNEWS.CO.ID, Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan Pjs Direktur Utama sekaligus Pjs Direktur Hukum dan SDM PT Bandara Internasional Batam (BIB), Annang Setia Budhi, bersama jajaran direksi di Kantor Ombudsman Kepri, Senin (24/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, PT BIB memaparkan tiga kewajiban utama sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) proyek Bandara Hang Nadim, yakni:
1. Renovasi, perluasan, pengelolaan, dan pemeliharaan Terminal 1.
2. Pembangunan dan pengelolaan terminal penumpang baru (Terminal 2).
3. Pengelolaan terminal kargo baru.
Annang mengungkapkan fakta mengejutkan: pembangunan Terminal 2 masih tertinggal jauh dari target. Proyek yang seharusnya rampung pada 2024, hingga September 2025 baru mencapai 2,1% atau sebatas groundbreaking.
Keterlambatan itu membuat pemenang tender sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), akhirnya mundur.
Menjawab situasi tersebut, PT BIB resmi membuka tender baru pembangunan Terminal 2 mulai Senin (24/11/2025). Pemenang tender ditargetkan menandatangani kontrak pada Februari 2026 sehingga pekerjaan dapat segera dimulai kembali.
