OJK Terbitkan POJK 13/2026, Bursa Efek Bisa Dimiliki Publik hingga Investor Strategis

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026). Aturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Bacaan Lainnya

POJK 13 Tahun 2026 sekaligus menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi. Langkah ini akan mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas hanya dapat dimiliki anggota Bursa Efek atau bersifat mutual, menjadi dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.

BACA JUGA:  Datang ke Desa Penaga Bintan, Rudi Disambut Meriah Warga. 'Beliau itu Sederhana, Datang tanpa Sekat'

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Aturan Kepemilikan Saham Bursa Efek

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.

BACA JUGA:  OJK Lantik Henry Rialdi, Perkuat Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Untuk menjamin independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat pengawasan OJK, aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan saham.

Demutualisasi Bursa Efek tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain anggota Bursa Efek juga tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek.

Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.

Setiap pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Untuk kepemilikan saham lebih dari 5%, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

BACA JUGA:  Tingkatkan Akses Keuangan, OJK Gelar Sosialisasi Ekosistem Keuangan Inklusif untuk Pelajar di Bintan

Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Direksi dan Komisaris Wajib Lulus Uji OJK

POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur proses pemilihan jajaran manajemen Bursa Efek.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Melalui penerbitan POJK tersebut, OJK menegaskan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek tetap diarahkan untuk menjaga independensi, integritas pasar, serta memperkuat tata kelola dan pengawasan di pasar modal Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *