Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, surat yang dikirim penyidik kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” terang Budi.
Menurut kepolisian, langkah tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap penggalangan dana yang dilakukan AMPB. Polisi menyebut penghimpunan dana dalam jumlah besar perlu mengacu pada ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam proses tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial.
Bank Mandiri Ikuti Permintaan Aparat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya menyatakan telah menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum terkait rekening Supriyono.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” jelas Adhika.
Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah akibat tidak dapat digunakannya rekening tersebut.
Supriyono Sebut Dana Pribadi dan Donasi
Supriyono alias Botok sebelumnya mengaku rekening pribadinya tidak dapat digunakan. Ia menyebut dana sekitar Rp80,9 juta di dalam rekening tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Supriyono.
Ia mempertanyakan tindakan tersebut karena menurutnya rekening yang digunakan bersifat pribadi. Supriyono juga menegaskan bahwa AMPB datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” ucapnya.
Dengan penjelasan OJK tersebut, akses rekening Supriyono pada prinsipnya dapat kembali digunakan apabila proses penyelidikan telah selesai dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
SUMBER: KOMPAS
