Lebih lanjut, OJK mencatat per tahun 2025, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,48 persen (yoy) menjadi Rp1.115 triliun dengan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 7,26 persen (yoy) mencapai Rp1.003 triliun dengan jumlah pelaku industri sebanyak 756 entitas. Keberadaan PVML pun diharapkan dapat lebih berkontribusi pada ekonomi terutama sektor UMKM.
”Kita terus berupaya untuk mencari terobosan-terobosan yang dapat dilakukan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM, karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi di sektor ini. Kita juga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan roadmap yang telah ada, melakukan evaluasi secara berkala, dan jika ada yang perlu diperbaiki maka segera diperbaiki. Masyarakat menunggu kita melakukan yang terbaik,” kata Agusman.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan Kode Etik, Pakta Integritas serta Kontrak Kinerja Tim Penilai, sebagai bentuk komitmen Tim Penilai untuk menjunjung nilai-nilai integritas.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh 67 peserta yang hadir fisik dan 55 peserta secara daring yang merupakan Tim Penilai yang berasal baik dari internal maupun eksternal OJK.
Untuk meningkatkan kompetensi Tim Penilai tentang perkembangan ketentuan di bidang PVML dan urgensi penguatan keamanan siber maka dilakukan pula sesi pemaparan. Sesi pemaparan pertama membahas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) oleh Kepala Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang.
Sesi pemaparan kedua membahas penguatan tata kelola dan budaya keamanan siber oleh Direktur Profesional Services di PT Xynexis International Fetri Miftach.
Dalam rangka meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan terhadap proses penilaian kemampuan dan kepatutan, OJK bidang PVML terus melakukan penguatan proses bisnis melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi, antara lain penggunaan aplikasi SPRINT, pengembangan aplikasi track record terintegrasi secara OJK wide melalui SIPUTRI, pemanfaatan SLIK untuk pencarian informasi kredit atau pembiayaan bermasalah, serta penggunaan aplikasi SIGAP dalam rangka pencarian daftar pengawasan APU-PPT. (***)










