OJK Tegaskan Penolakan KPR Bersubsidi Bukan Akibat Masalah SLIK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penolakan sejumlah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi tidak disebabkan oleh permasalahan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK memastikan, hasil klarifikasi menunjukkan sebagian besar penolakan justru disebabkan oleh persoalan administrasi dan ketidaksesuaian dengan kriteria penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).

“Kami telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap 103.261 pemohon kepada bank penyalur. Hasilnya, 42,9% dari pengajuan KPR yang tidak disetujui disebabkan oleh ketidaklengkapan proses pengajuan FLPP, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut,” ujar Mahendra.

Bacaan Lainnya

Pos terkait