OJK Soroti Mekanisme dan Risiko di Balik Rencana Pinjaman Daerah Pemprov Kepri

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya

Namun demikian, Sinar menegaskan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas pinjaman daerah tersebut. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Peran OJK lebih kepada pengawasan terhadap bank pemberi pinjaman, agar penyaluran kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” jelasnya.

Dengan demikian, keterlibatan OJK difokuskan pada aspek stabilitas sistem keuangan, khususnya memastikan lembaga perbankan tetap sehat dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Dorong Peran Perempuan dalam Literasi Keuangan Syariah

OJK Kepri menjelaskan bahwa pinjaman daerah yang sehat harus melalui sistem, alur, dan mekanisme yang jelas dan terstruktur. Tahap awal dimulai dari perencanaan pemerintah daerah, di mana dana pinjaman dirancang untuk membiayai kegiatan produktif atau pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang dan berkelanjutan.

Selanjutnya, rencana tersebut diajukan kepada legislatif daerah serta kementerian terkait untuk mendapatkan persetujuan. Dari sisi perbankan, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis kelayakan kredit, manajemen risiko, serta penilaian kapasitas fiskal daerah.

“Bank juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK, termasuk pengelolaan kualitas aset, pembentukan cadangan, dan pengendalian risiko kredit,” tambah Sinar.

BACA JUGA:  Ini Bocoran Jasa Dan Barang Mewah yang Dikenai PPN 12 Persen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *