Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan menetapkan IP, selaku Direktur Utama, dan MIL, selaku pengguna dana akhir (end user), sebagai pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga disalurkan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan sesuai ketentuan.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak pada kualitas aset dan kesehatan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.
Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Agus Firmansyah menegaskan OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Penegakan hukum dan pemulihan aset akan terus menjadi prioritas OJK sebagai bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” tegas Agus. (**)
