OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejaksaan, Dugaan Kredit Fiktif Rp5,83 Miliar Masuk Tahap Penuntutan

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelanggaran di sektor perbankan. OJK secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari proses hukum tahap II.

Penyerahan yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) tersebut menandai tuntasnya proses penyidikan yang dilakukan OJK sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan KI, Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2026, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bacaan Lainnya

Hasil penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana berlangsung sepanjang November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen bank, serta tidak menjalankan kewajiban untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan perundang-undangan.

Modus yang dilakukan antara lain melalui pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit milik 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5,835 miliar, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait