OJK Resmi Cabut Izin Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia setelah proses penyelesaian portofolio kepesertaan dinyatakan rampung. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas penghentian kegiatan usaha syariah perusahaan.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-367/PD.02/2026 tertanggal 21 Juli 2026, sebagaimana diumumkan OJK melalui situs resminya pada 28 Juli 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa pencabutan izin mulai berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Luncurkan Program Digitalisasi Ekosistem Sapi Perah di Malang untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Pencabutan izin pembentukan unit syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kantor pusat unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebelumnya berlokasi di Menara Karya Lantai 5, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  OPINI : Anak-Anak Muda Statistik

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola industri perasuransian nasional agar berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penghentian maupun pencabutan izin kegiatan usaha jasa keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *