Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, yang hadir secara daring menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Dalam tata kelola pemerintahan modern, integritas dan independensi bukan sekadar nilai moral. Integritas merupakan fondasi dari kepercayaan publik,” ujar Rini.
Rini menegaskan bahwa tanpa integritas, kebijakan yang baik dapat kehilangan legitimasi, dan tanpa kepercayaan publik, institusi negara akan sulit menjalankan perannya secara efektif.
Ia menjelaskan bahwa berbagai organisasi internasional, seperti OECD, G-20, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menempatkan pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu pilar penting dalam membangun public integrity system. Untuk itu, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Peraturan tersebut bertujuan memberikan kerangka yang jelas bagi aparatur negara untuk mengenali potensi konflik kepentingan, melaporkannya secara terbuka, serta memastikan pengambilan keputusan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Rini juga mengapresiasi komitmen OJK dalam membangun budaya integritas melalui berbagai inisiatif, antara lain program Proud Without Fraud dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Amurwani Dwi Lestariningsih, yang hadir secara daring menyampaikan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai tantangan di ruang publik, seperti diskriminasi, stereotip gender, serta hambatan struktural dalam memperoleh posisi strategis dan pengakuan yang setara.










