OJK Perketat Aturan Perdagangan Kripto: Derivatif Kini Bisa Diperdagangkan, Konsumen Wajib Lolos Tes Pengetahuan

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang kian diminati masyarakat Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. OJK menegaskan aturan baru ini menyesuaikan pesatnya inovasi digital dan munculnya instrumen investasi serupa produk keuangan konvensional, seperti derivatif berbasis aset digital.

“Aturan ini mengadopsi standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik internasional untuk memastikan pasar kripto tumbuh sehat, adil, dan melindungi konsumen,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).

Bacaan Lainnya

Dengan aturan baru ini, definisi Aset Keuangan Digital (AKD) diperjelas, meliputi aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif.

Namun, tidak semua jenis aset dapat diperdagangkan. Penyelenggara hanya boleh memperjualbelikan aset yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa Aset Digital.

Pos terkait