IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas organisasinya melalui penyegaran kepemimpinan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pimpinan satuan kerja setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan, memperkuat organisasi, serta mendukung pengembangan karier dan talenta sumber daya manusia di lingkungan OJK.
Dalam sambutannya, Hernawan menegaskan bahwa OJK harus menjadi lembaga yang responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan sekaligus adaptif menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan sektor jasa keuangan yang terus berubah.
“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” ujar Hernawan.
Menurutnya, pelantikan ini menjadi momentum bagi seluruh insan OJK untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat kemampuan beradaptasi, serta mengoptimalkan kinerja agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjalankan amanat negara dan melayani masyarakat.
Hernawan juga menekankan bahwa suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi. Dengan regenerasi kepemimpinan yang berjalan baik, OJK diharapkan mampu terus memberikan layanan terbaik kepada para pemangku kepentingan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia pun berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
Adapun pejabat yang dilantik, yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, serta Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Melalui penguatan struktur organisasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut juga diharapkan semakin memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.










