Langkah ini diharapkan dapat menekan ruang gerak pelaku pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat.
Menariknya, pengaduan tidak hanya datang dari pinjol ilegal. Layanan pinjol yang telah terdaftar dan berizin pun turut menyumbang angka pengaduan yang cukup signifikan.
Tercatat sekitar 233 pengaduan terkait pinjol legal di wilayah Kepri. Meski demikian, sebagian besar laporan tersebut telah berhasil ditangani oleh OJK.
“Rata-rata pengaduannya seperti masyarakat ingin melunasi pinjaman, tetapi tidak tahu mekanismenya atau kesulitan menghubungi pihak penyelenggara. Itu yang kita bantu fasilitasi. Alhamdulillah sebagian besar sudah tertangani dengan menghubungkan mereka ke kantor pusat pinjol yang bersangkutan,” jelas Sinar.
Fenomena ini menjadi cerminan masih perlunya peningkatan literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan industri financial technology (fintech). OJK Kepri mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman, serta memahami seluruh ketentuan termasuk bunga, tenor, dan mekanisme pelunasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK. Jangan mudah tergiur dengan proses cepat tanpa melihat risikonya,” tutupnya.
Dengan penguatan pengawasan dan edukasi berkelanjutan, OJK Kepri optimistis ekosistem jasa keuangan digital di daerah dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. (Iman Suryanto)
