OJK Kepri: Kinerja Sektor Keuangan Syariah di Bertumbuh hingga Rp10,76 Triliun

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya

IDNNews.co.id, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah di wilayah Kepri menunjukkan tren positif.

Hal ini ditunjukkan dengan jumlah total pembiayaan perbankan syariah yang bertumbuh hingga 6,45 persen (yoy) menjadi sebesar Rp10,76 Triliun pada Desember 2024 lalu, dengan market share pembiayaan perbankan syariah mencapai 17,16 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya dalam media Gathering bersama awal media pada Jumat (21/3/2025) sore. Dari presentase tadi, pihaknya juga merinci dari jenis penggunaan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Survei OJK Jabarkan Potensi Perbaikan Kinerja Perbankan di Kuartal 1/2025

“Dimana persentase pertumbuhan tertinggi berada pada jenis Pembiayaan modal kerja dengan pertumbuhan sebesar 39,20 persen menjadi sebesar
Rp959 miliar. Kemudian diikuti pembiayaan konsumsi yang tumbuh sebesar 8,91 persen menjadi sebesar Rp8,7 triliun,” jelas Sinar

Sementara itu, tegasnya lagi, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF gross sebesar 1,49 persen pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, lebih baik dibandingkan Nasional sebesar 2,12 persen.

“Serta rasio NPF gross BPR syariah di wilayah Kepulauan Riau sebesar 6,52 persen, lebih baik dibandingkan nasional sebesar 7,75 persen,” tambahnya.

BACA JUGA:  Marlin Agustina Rudi Perkuat Silaturahmi dengan Kapolda dan Danrem Kepri di Momen Pilkada

Blokir 8.618 Rekening Judi Online

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya: ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *