Sinar Danandjaya menyampaikan bahwa perpustakaan memiliki potensi strategis sebagai pusat pembelajaran masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi keuangan.
“Perpustakaan bukan hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga dapat menjadi pusat pembelajaran masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperluas edukasi keuangan sehingga masyarakat semakin mampu mengelola keuangan secara sehat serta mengenali produk dan layanan keuangan yang legal dan logis,” ujar Sinar Danandjaya.
Dalam kesempatan tersebut, OJK menyampaikan prinsip pengelolaan keuangan dengan membagi pengeluaran ke dalam tiga kelompok utama, yaitu kebutuhan rutin atau biaya hidup, kebutuhan situasional untuk menghadapi kondisi darurat, serta persiapan keuangan untuk masa depan dan hari tua.
OJK juga memperkenalkan formula alokasi keuangan 10-20-30-40, yaitu 10 persen untuk dana sosial, 20 persen untuk tabungan dan investasi, maksimal 30 persen untuk cicilan utang, serta 40 persen untuk biaya hidup.
Untuk memperluas jangkauan edukasi tersebut, OJK bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Natuna akan mendorong penyelenggaraan Training of Trainer (ToT) mengenai perencanaan keuangan berkelanjutan dan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal bagi pustakawan yang tersebar di 37 desa di Kabupaten Natuna.
Melalui ToT tersebut, pustakawan diharapkan dapat menjadi agen edukasi keuangan yang membantu masyarakat di desa masing-masing meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan sekaligus kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
