Untuk mempermudah proses pelaporan dan pendataan korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh pendampingan terkait kasus yang dialami.
Dalam upaya penegakan hukum, OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses penyelidikan dan penindakan terhadap kasus tersebut dapat segera dilakukan.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi yang terus bermunculan di tengah masyarakat, OJK kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.
Sementara Logis berarti menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
“OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang tidak masuk akal. Pastikan legalitas dan logika investasi sebelum mengambil keputusan,” tegas Agus Firmansyah.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait produk investasi juga dapat menghubungi layanan OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 081157157157, maupun kantor OJK terdekat.(***)
