Kebijakan khusus ini dijalankan berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan yang Berada di Daerah Terdampak Bencana. Adapun bentuk keringanan yang dapat diperoleh debitur meliputi:
1. Penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
2. Penetapan kualitas lancar untuk kredit yang direstrukturisasi, baik bagi pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah bencana terjadi.
3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit yang dipisahkan dari kredit sebelumnya, sehingga tidak menerapkan prinsip one obligor.
4. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan, terhitung sejak 10 Desember 2025.
Tidak hanya sektor perbankan, OJK juga mendorong industri perasuransian untuk mengambil langkah proaktif. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diminta segera:
1. Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana,
2. Mempercepat dan menyederhanakan proses klaim,
3. Memetakan polis terdampak,
4. Menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan,
5. Memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta
6. Berkoordinasi intens dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala.
Melalui serangkaian kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya menghadirkan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha di daerah terdampak bencana. Dengan dukungan regulator dan industri keuangan, pemulihan ekonomi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, inklusif, dan berkelanjutan. (***)









