IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons dampak bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui kebijakan khusus, OJK memberikan keringanan kredit bagi para debitur yang terdampak langsung, guna menahan risiko sistemik dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah dilakukan pengumpulan data lapangan serta asesmen komprehensif yang menunjukkan bahwa bencana telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan memengaruhi kemampuan bayar debitur.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, perlakuan khusus ini menjadi langkah strategis untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
“Pemulihan ekonomi masyarakat terdampak harus dipercepat. Kebijakan ini menjadi instrumen penting agar perbankan dan lembaga keuangan dapat mendukung keberlanjutan usaha para debitur,” ujarnya.









