”Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” kata Armand.
AEI dalam kesempatan itu juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor; peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran dan keterbatasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar; serta penguatan program pendidikan berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
Hasan mengatakan komitmen AEI ini mencerminkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada struktur kepemilikan saham, tetapi juga pada aspek transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor.
Menurutnya, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, terukur, dan berlandaskan dialog erat dengan industri serta pemangku kepentingan. OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia akan memperhatikan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.
”Pendekatan ini penting agar transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” katanya.
Sebagai langkah awal, OJK sedang menyusun kerangka indikatif yang nantinya akan dituangkan dalam peraturan Bursa, sehingga pelaku pasar memiliki kejelasan arah dan waktu penyesuaian yang memadai.
Bursa juga akan menyiapkan hot desk serta tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan ini. Di saat yang sama, AEI juga akan secara intens melakukan koordinasi serta pelaksanaan berbagai kegiatan bersama OJK dan Bursa, guna menyiapkan dan menyelesaikan agenda-agenda reformasi yang telah disepakati. (***)










