OJK Gandeng 12 Negara Berantas Online Scam, Kejahatan Finansial Digital Makin Mengkhawatirkan

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk menangani online scams secara lebih efektif di Asia Tenggara.

Melalui forum regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan mitra regional memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan online scams transnasional.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Bacaan Lainnya

OJK berpandangan bahwa respons terhadap kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Kejahatan keuangan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, platform digital, atau jaringan telekomunikasi, sebelum bergerak ke bank, sistem pembayaran, dompet digital, penyedia aset virtual, dan kanal keuangan internasional. Karena itu, respons kelembagaan juga harus menghubungkan seluruh ekosistem digital.

Selain itu, kemitraan publik-swasta menjadi semakin penting. Masa depan pencegahan kejahatan keuangan digital akan semakin bergantung pada trusted intelligence sharing, bukan sekadar pertukaran data yang terpisah.

Setiap pihak memiliki potongan intelijen yang berbeda, dan penghubungan informasi tersebut secara bertanggung jawab dapat mempercepat deteksi, intervensi, serta pembongkaran jaringan kriminal sebelum dana ilegal berpindah lintas negara.

Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara.

Pertemuan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.

Seiring meningkatnya kompleksitas modus penipuan digital dan lintas negara, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui iasc.ojk.go.id. (***)

Pos terkait