IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan sejumlah pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10). Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas meningkatnya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil oleh penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis syariah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran manajemen serta perwakilan lender. OJK menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di industri pinjaman daring (pindar).
“OJK meminta DSI untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan,” ujar pernyataan resmi OJK.
Menanggapi hal tersebut, manajemen DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian tersebut, menurut DSI, akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.











