Adi menegaskan bahwa inovasi tersebut telah memasuki tahap implementasi pasar. Melalui Regulatory Sandbox, OJK telah meluluskan sejumlah model bisnis baru, seperti tokenisasi emas, tokenisasi Surat Utang Negara (SUN) via Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat properti, hingga penerbitan stablecoin Rupiah.
“Target kita bukan sekadar seberapa banyak inovasi yang dihasilkan, melainkan seberapa besar manfaatnya dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inklusivitas, memperkuat efisiensi intermediasi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sinergi Daerah dan Kinerja Ekonomi
Inisiatif OJK ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menekankan pentingnya pendampingan, literasi keuangan, dan pencatatan keuangan usaha agar UMKM memiliki kredibilitas dalam mengakses pembiayaan formal.
“Transformasi digital sektor keuangan akan mendorong UMKM naik kelas, terintegrasi dengan ekosistem digital, serta mampu menembus pasar yang lebih luas,” tutur Fatmawati.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, mengungkapkan bahwa perekonomian Sulawesi Selatan pada triwulan I 2026 tumbuh impresif sebesar 6,88 persen, berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencatatkan angka 5,61 persen.
