Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada upaya penagihan maupun langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen pembayaran selama masa kontrak berlangsung.
OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan regulator. (**)
