Langkah tersebut diambil setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026, BPR Sungai Rumbai akan ditangani melalui proses likuidasi. LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari mekanisme resolusi.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK mencabut izin usaha bank sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari LPS terkait proses klaim penjaminan simpanan.
Pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan sektor perbankan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. (***)










