OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS Jamin Simpanan Nasabah dan Proses Likuidasi

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bawaslu dan Pemko Batam Wanti-wanti Tak Boleh Ada Kampanye di Engku Putri

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *